Memahami Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sebuah Referensi Pengangkatan Sekda Kabupaten Bima)

Oleh : Dr. Karyadin

Berakhirnya masa kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H.M Taufik Hak, M.Si Desember mendatang menjadi diskursus sosial di ruang publik melalui media sosial dan media – media mainstream. Alih kepemimpinan birokrasi tertinggi  tersebut memunculkan nama – nama penggantinya yang melahirkan perdebatan, kontroversi, resistensi sosial berbasis profesionalisme, ikatan primordial, politik identitas, dan lainnya. Untuk mengarahkan diskursus sosial ini menjadi berkualitas dan akademik, diperlukan edukasi sistemik untuk memberikan pemahaman yang holistik terhadap jabatan Sekda tersebut.   

Sekda bukan jabatan politik tetapi produk politik birokrasi melalui proses yang ditentukan oleh pejabat politik, Bupati/Walikota dan Gubernur.  Karena itulah, Sekda merupakan jabatan yang sangat strategis di daerah. Strategis,  karena pertama, jabatan Sekda berada di bawah koordinasi dan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kedua, jabatan Sekda ditetapkan dan dilantik oleh bupati/walikota. Sebagai wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki kewenangan atributif, yang terdiri dari 4 (empat) bidang yakni hukum, perencanaan, pemerintahan dan pembinaan dan pengawasan. Gubernur juga diberikan kewenangan delegatif, yaitu melaksanakan sebagian urusan pusat berdasarkan asas dekonsentrasi dan program Kementerian/Lembaga. Dalam konteks kewenangan dalam relasi pengangkatan  Sekda, gubernur mempunyai wewenang menunjuk dan menyetujui pengangkatan Sekda sebagai penjabaran dari tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di bidang pemerintahan. Pemaknaan frasa “menyetujui” termasuk pemberhentian dan pengangkatan Sekda defenitif atau Pelaksana (penjabat) Sekda tingkat kabupaten/kota. Persetujuan dimaksud bertolak dari beberapa dasar, pertama, pengangkatan dan pelantikan Sekda kabupaten/kota dikoordinasikan lebih dahulu kepada gubernur dan hasil koordinasi menjadi dasar bagi bupati/walikota dalam menetapkan dan melantik Sekda kabupaten/kota. Kedua, Sekda provinsi adalah kader pemerintah pusat, sedangkan Sekda kabupaten/kota adalah kader provinsi, dan karena itu penetapan dan pelantikan Sekda kabupaten/kota oleh bupati/walikota memerlukan rekomendasi persetujuan dari gubernur.

Berkenaan dengan dua aspek tersebut, konsekuensinya terhadap pemberhentian Sekda kabupaten/kota harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Dalam konteks ini, gubernur dapat menerima atau menolak pemberhentian Sekda atau dengan kata lain, gubernur memiliki hak tolak dan hak terima. Karena pengangkatan dan pelantikan Sekda kabupaten/kota memerlukan persetujuan gubernur terlebih dahulu maka pemberhentiannya pun harus memerlukan persetujuan gubernur terlebih dahulu pula. Tanpa adanya koordinasi dengan gubernur maka Keputusan Bupati/Walikota tentang pemberhentian Sekda kabupaten/kota cacat prosedur yang berimplikasi tidak sah karena tidak disertai atau didasari dengan rekomendasi dari gubernur. Persetujuan pemberhentian Sekda kabupaten/kota dari gubernur merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh bupati/walikota sebagaimana halnya dengan rekomendasi gubernur kepada bupati/walikota dalam pengangkatan dan pelantikan Sekda kabupaten/kota. Rekomendasi dari gubernur sebagai tanda persetujuan merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan dan kedudukan daerah provinsi sebagai unit antara dimana gubernur diberi wewenang tambahan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam sistem negara kesatuan yang dianut di Indonesia.

Pertimbangan filosofis di atas bertujuan untuk menjaga keutuhan dan soliditas Negara Kesatun RI. Keutuhan dan soliditas NKRI memerlukan pengawasan pemerintahan secara berjenjang. Dalam konteks pemerintahan/eksekutif, keberadaan Sekda Kabupaten/Kota memegang peran kontrol yang didelegasikan oleh pemerintah provinsi untuk  melaksanakan peran pengawasan terhadap ASN di lingkup pemerintah kabupaten/kota. Adanya kontrol yang demikian kompatibel dengan prinsip dalam negara kesatuan, yang menyatakan bahwa pengawasan adalah pengikat negara kesatuan.

Supaya dalam pengangkatan Sekda oleh bupati memenuhi ketententuan yuridis  maka perlu dilakukan sesuai dengan asas – asas hukum yang tertuang dalam peraturan pertundang – undangan. Pertama asas kepastian hukum bahwa dalam setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, mengutamakan landasan peraturan perundang – undangan, kepatutan, dan keadilan.  Kedua, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 pada huruf e adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan. Oleh karena itu, setiap keputusan yang dibuat oleh badan/pejabat yang berwenang senantiasa memperhatikan asas-asas hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan agar keputusan yang dilahirkan bersenyawa dengan Pasal 152 ayat (1) sebagai landasan utama dan mendasar dalam setiap pembuatan keputusan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Provinsi, Kabupaten/Kota, serta pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Kabupaten/Kota, seorang Sekretaris Daerah setidaknya memenuhi kriteria, pertama sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 jabatan struktural Eselon ll.b yang berbeda. Kedua, sekurang-kurangnya memiliki ijazah Sarjana Strata 1 atau yang sederajat. Ketiga, setinggi-tingginya 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat. Apabila Bupati/Walikota menetapkan kebijakan batas usia pensiun PNS yang menjabat sebagai pejabat struktural eselon II hanya sampai 56 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi, maka persyaratan usia Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota disesuaikan setinggi-tingginya 1 tahun sebelum mencapai usia pensiun 56 tahun. Apabila Bupati/Walikota mengambil kebijakan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai pejabat struktural eselon II dapat diperpanjang sampai dengan usia pensiun 60 tahun, maka persyaratan usia Calon Sekda Kabupaten/Kota disesuaikan setinggitingginya 1  tahun sebelum mencapai usia pensiun 60  tahun. Semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Dengan adanya edukasi sistemik ini, setidaknya memberi referensi bagi masyarakat bahwa Sekda itu adalah jabatan birokrasi bukan jabatan politik yang dipilih oleh masyarakat sehingga diperlukan asesmen  dan dukungan sosial.  Asesmen yang dibutuhkan adalah asesmen birokrasi yang menilai kinerja seorang calon Sekda. Meskipun dalam realitas politik, setiap jabatan birokrasi tidak bisa terlepas dari intervensi politik alias tidak otonom karena akan terus dipengaruhi oleh anasir – anasir nonbirokrasi seperti politik, sosial, dan ekonomi.

Persetujuan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat bukan saja dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat Sekda kabupaten/kota secara defenitif melainkan meliputi pula pengangkatan penjabat Sekda kabupaten/kota harus memerlukan pula persetujuan Gubernur sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Selain itu, penunjukan penjabat Sekda kabupaten/kota bukan kewenangan Bupati/Walikota melainkan kewenangan Gubernur. Penunjukan penjabat Sekda kabupaten/kota oleh Gubernur diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Dengan demikian, kewenangan Bupati/Walikota dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Sekda defenitif serta pengangkatan penjabat Sekda tidak bersifat penuh dikarenakan sebagian kewenangan berada pada Gubernur. Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah jika terjadi kekosongan atau berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.  Pasal 3 (1) Kekosongan sekretaris daerah terjadi karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dinyatakan hilang atau, mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

Berdasarkan Pasal 2 (1) Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal jangka waktu 3  bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan. Penunjukan penjabat sekretaris daerah tersebut dilakukan dengan cara Menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan Gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota. Penunjukan itu dilakukan paling lama 5 hari terhitung sejak jangka waktu 3 bulan yang telah ditetapkan.

Sesuai Pasal 4 Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Gubernur harus memenuhi persyaratan meliputi, pertama menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II. Kedua memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I  golongan IV/b. Ketiga, berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun; Keempat. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Kelima, tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya. Keenam, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Ketujuh, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.

 

Referensi

1.     UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2.     UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

3.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Provinsi, Kabupaten/Kota, serta pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Kabupaten/Kota

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Please follow and like us:
Pin Share

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email